Kurikulum 2023 Program Studi Arsitektur Unpar mengacu pada: Acuan Internasional, yaitu: a) UIA Charter (Union International des Architectes) 2017. b) KAAB (Korea Architectural Accrediting Board, Student Performance Criteria) 2018. Acuan Nasional: a) APTARI (Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur Indonesia) 2015. b) Asosiasi Profesi, IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dalam masa transisi dengan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) c) Lampiran Permendikbud no. 3 tahun 2020 (aspek sikap dan keterampilan sama dengan acuan APTARI) Acuan UNPAR, a) Peraturan Rektor UNPAR no. III/PRT/2020-12/133 , no. III/PRT/2021-08/217, no. III/PRT/2022-04/032
Untuk mengunduh dokumen kurikulum PSDKU Prodi Arsitektur, klik di sini
| No. | Capaian Pembelajaran | Sumber Acuan |
|---|---|---|
| Aspek Sikap | ||
| 1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius | Lampiran Permendikbud no. 3 tahun 2020KAAB no. 9, 23, 24, 25, dan 26Jenjang Kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yaitu Deskripsi Umum dan kualifikasi Level 6 SarjanaStandar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu sikap dan keterampilan umum Visi SINDU UNPARAPTARI Pemetaan sumber acuan ini didasarkan matriks pada Tabel 22 Sinergi CPL Kurikulum 2023 dengan standar dan acuan terkait pada buku kurikulum (halaman 69-70). Khusus untuk aspek ini (aspek sikap), 10 capaian pembelajaran ini dirangkum dalam CPL 1,2, 3, 11, 12, dan 14. |
| 2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. | |
| 3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. | |
| 4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa. | |
| 5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. | |
| 6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; terutama mereka yang lemah dan tersisihkan. | |
| 7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. | |
| 8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. | |
| 9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. | |
| 10 | Menginternalisasi semangat kemandirian kejuangan dan kewirausahaan. | |
| 11 | Menjadi cendekia yang menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan keindahan | |
| 12 | Mampu melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, budaya, ekonomi dan hukum. | |
| 13 | Menunjukkan sikap jujur, luhur dan setia dalam menjalankan profesi dan pekerjaaannya | |
| 14 | Menunjukkan sikap saling percaya, saling melayani, dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam profesi dan pekerjaannya | |
| Aspek Pengetahuan | ||
| 1 | Mampu menganalisis (C4) hubungan timbal balik antara sains, teknologi, seni, sejarah, dan budaya, pada arsitektur di Indonesia dan lingkup global. | KAAB Student Performance Criteria (SPC)KAAB- Critical Thinking no. 1-6UIA Charter (Union International des Architectes)Visi SINDU UNPAR Pemetaan sumber acuan ini didasarkan matriks pada Tabel 22 Sinergi CPL Kurikulum 2023 dengan standar dan acuan terkait pada buku kurikulum (halaman 69-70). |
| 2 | Mampu menelaah (C4) hubungan timbal-balik antara arsitektur dengan manusia, masyarakat, dan lingkungan alam | |
| Keterampilan Umum | ||
| 1 | Mampu mengkomunikasikan (P5) dan memadukan (A4) ide arsitektural dalam berbagai fase desain dengan menggunakan media yang beragam seperti secara lisan, tulisan, sketsa, gambar, model, yang secara efektif dipilih sesuai kondisi dan audiens (serta menggunakan Bahasa Inggris dalam beberapa tugas desain). | KAAB Student Performance Criteria (SPC)KKNI level 6SN Dikti Keterampilan Umum Sarjana no. 11, 14, 15, dan 19APTARI Pemetaan sumber acuan ini didasarkan matriks pada Tabel 22 Sinergi CPL Kurikulum 2023 dengan standar dan acuan terkait pada buku kurikulum (halaman 69-70).KAAB Design no. 7 dan 9 |
| 2 | Mampu mengemukakan (C3) permasalahan dan mengusulkan (A3) solusi yang sesuai berdasarkan pemahaman metodologi riset dan analisis terhadap data yang diperoleh dari preseden, teori, dan fenomena sosial | |
| Aspek Khusus | ||
| 1 | Mampu menerapkan (C3) sistem struktur dan konstruksi bangunan, serta penggunaan material dalam perencanaan dan perancangan arsitektur. | KAAB SPCSNI (Standar Nasional Indonesia)IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dalam masa transisi dengan Dewan ArsitekIndonesia (DAI) Pemetaan sumber acuan ini didasarkan matriks pada Tabel 22 Sinergi CPL Kurikulum 2023 dengan standar dan acuan terkait pada buku kurikulum (halaman 69-70). |
| 2 | Mampu menerapkan (C3) prinsip dasar kenyamanan termal, pencahayaan, akustik, kualitas udara ruang dalam, manajemen energi, dan sistem pengendalian lingkungan dalam konteks arsitektur. | |
| 3 | Mampu menerapkan (C3) prinsip dasar sistem mekanikal, elektrikal, data, dan pencegahan kebakaran pada bangunan | |
| 4 | Mampu menggunakan (C3) teknologi digital dalam proses desain | |
| 5 | Mampu memahami (C2) dan menghayati (A4) etika profesi, wewenang,tanggung jawab, hak dan kewajiban, peran arsitek terhadap klien dan masyarakat, serta kolaborasi dan manajerial praktik profesi. | |
| 6 | Mampu memahami (C2) dan melaksanakan (A2) standar dan peraturan bangunan yang terkait dengan keselamatan publik, hak atas properti, desain, konstruksi dan praktik, serta tanggung jawab legal dan pemenuhan kewajiban arsitek. | |
| 7 | Mampu merencanakan (C6) dan mendesain (P5) bangunan serta lingkungannya secara komprehensif dan integratif dengan memperhatikan aspek keandalan bangunan dalam berbagai konteks perancangan arsitektur. | |

